BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Kebaya Identitas Budaya Nasional Yang Anggun Dan Berharga

Oleh Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi NasDem

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kebaya bukan sekadar pakaian. Ia adalah lambang keanggunan, kelembutan, dan kekuatan perempuan Indonesia yang diwariskan lintas generasi. Hari Berkebaya Nasional menjadi momen penting dalam membangkitkan kesadaran kebudayaan, memperkuat identitas nasional, serta menghidupkan kembali semangat cinta tanah air melalui cara yang sederhana namun bermakna: berpakaian kebaya.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi kebudayaan, saya memandang kebaya sebagai warisan budaya tak benda yang memiliki nilai historis, filosofis, dan kultural yang tinggi. Dalam konteks kekinian, kebaya juga menjadi simbol modernitas yang berakar kuat pada nilai-nilai tradisional bangsa. Bahkan, perpaduan kebaya dengan hijab adalah wujud inovasi kultural yang menjunjung tinggi kesantunan, kesopanan, serta nilai religius dalam balutan keindahan busana nasional.

Kebaya: Warisan Budaya dan Jati Diri Bangsa

Kebaya telah dikenakan oleh perempuan Nusantara sejak berabad-abad yang lalu. Dari kebaya Kartini di Jawa hingga kebaya encim di Betawi, dari kebaya Bali hingga kebaya Minangkabau, setiap daerah memiliki kekhasan dan makna simbolisnya masing-masing. Kebaya adalah perwujudan dari nilai-nilai luhur: kesederhanaan, keanggunan, kehormatan, dan kekuatan perempuan Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kebaya termasuk dalam kategori warisan budaya tak benda, yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dilestarikan oleh negara. Pasal 5 UU ini menyebut bahwa unsur kebudayaan yang mencerminkan jati diri bangsa harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional berbasis kebudayaan. Maka, inisiatif memperingati Hari Berkebaya Nasional bukan hanya gagasan kultural, tetapi juga langkah konstitusional.

Berhijab dan Berkebaya: Keserasian Nilai Agama dan Budaya

Dalam semangat kebhinekaan, mengenakan kebaya dengan hijab adalah refleksi keindahan harmoni antara nilai-nilai keislaman dan budaya Nusantara. Banyak perempuan muslim Indonesia yang kini tampil elegan dengan kebaya dan hijab dalam berbagai kegiatan resmi, sosial, maupun seremonial. Ini membuktikan bahwa berbudaya tidak harus mengorbankan nilai-nilai religius; sebaliknya, bisa saling memperkaya dan memperindah.

Kebaya berhijab mencerminkan identitas perempuan Indonesia yang kuat akar budayanya dan teguh dalam keimanannya. Hijab memberikan sentuhan kesucian, sementara kebaya menghadirkan keanggunan. Dua elemen ini, jika dipadukan, menciptakan citra perempuan Indonesia yang berkarakter, beretika, dan berkelas.

Dasar Hukum dan Penguatan Kultural

Selain UU Nomor 5 Tahun 2017, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional yang menetapkan tanggal 24 Juli sebagai momen penghormatan dan pemuliaan kebaya sebagai identitas perempuan Indonesia. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mencintai dan mengenakan kebaya dalam kehidupan sehari-hari.

Kita juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan perlindungan terhadap warisan budaya, termasuk unsur-unsur busana tradisional. Undang-undang ini memperkuat legalitas dan keharusan negara untuk melestarikan kebaya sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

Filosofi Kebaya dalam Perspektif Bangsa

Kebaya bukan sekadar kain yang dijahit rapi dan dikenakan di tubuh perempuan. Ia adalah cermin dari tata nilai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kesopanan, ketekunan, dan kemuliaan. Dalam filosofi Jawa, misalnya, kebaya mencerminkan sikap “ngajeni” (menghormati) dan “ngrumat” (merawat). Perempuan berkebaya biasanya juga memperlihatkan tata krama dan kelembutan dalam bersikap, menjadi teladan dalam keluarga maupun masyarakat.

Sebagai putra dari tokoh ulama dan pejuang budaya Minangkabau, saya memandang bahwa kebaya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, ia bisa menjadi media dakwah budaya. Dalam konteks dakwah kultural, kebaya berhijab merupakan cara yang elegan untuk memadukan adab Islam dengan etika lokal. Dalam Islam, pakaian yang menutup aurat dan mencerminkan kesopanan adalah perintah agama (QS. Al-Ahzab: 59), dan kebaya yang disesuaikan dengan syariat adalah wujud implementasi nilai tersebut.

Penutup: Kebaya sebagai Gerakan Kultural Nasional

Maka, dalam semangat Hari Berkebaya Nasional, mari kita galakkan kembali semangat mencintai kebudayaan sendiri. Kenakan kebaya dengan bangga, bukan hanya dalam acara formal, tetapi juga di hari-hari biasa. Jadikan kebaya sebagai simbol cinta tanah air, sekaligus refleksi dari jati diri perempuan Indonesia yang elegan, anggun, dan bermartabat.

Saya, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, mendukung penuh gerakan berkebaya nasional. Kita harus menjadikan kebaya bukan sekadar busana masa lalu, tetapi busana masa depan yang menjunjung peradaban luhur bangsa. Mari kita kenakan budaya, bukan hanya sebagai kain, tetapi sebagai kesadaran kebangsaan. (***)

Exit mobile version