Tanah Datar, bakaba.net – Kepolisian Sektor Tanjung Baru Polres Tanah Datar melakukan razia knalpot brong ke SMKN 1 Tanjung Baru, Kamis (07/08).
Dalam razia itu Kapolsek Tanjung Baru Ipda Zuyu Gianto, S.Pt. MH didampingi
– Camat Tanjung Baru Reky Afrizaldi, S.STP dan Danramil diwakili Sertu Misdi menemukan 14 unit motor menggunakan knalpot brong dan trondol.
Pihak sekolah, meminta siswa yang mengunakan knalpot brong untuk mencopot dan merusaknya dengan palu agar tidak dapat digunakan lagi
Sementara untuk penindakan siswa yang mengunakan motor dengan knalpot brong diserahkan pada kepala sekolah.
Menurut Kapolsek Tanjung Baru, sekolah menjadi sasaran razia karena mayoritas pelanggar knalpot brong dari kalangan remaja yang masih berstatus pelajar, bahkan ada yang bertabrakan di jalan raya sampai kepalanya terluka dan mendapat jahitan.
Pada saat menyambangi SMKN Tanjung Baru Zuyu Gianto juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dijelaskan bahwa sanksi karena nekat menggunakan knalpot brong dapat dipidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Kegiatan razia knalpot disebabkan banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan pemakaian knalpot brong sehingga mengganggu menganggu kenyamanan dan keamanan serta terdapatnya kecelakaan lalu lintas antara pelajar sesama pelajar yg menyebabkan luka jahit dikepala.
Razia knalpot brong ini juga akan ini juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah lainnya di Wikum Tanjung Baru.
“Razia ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Petugas bersama guru saat razia itu terlihat menyisir tempat parkir sekolah guna memastikan para siswa tidak melakukan pelanggaran dengan memasang knalpot brong.
Kegiatan itu sebut Zuyu diinisiasi oleh pihak sekolah dan forkopimca dalam rangka menciptakan lingkungan dan sekolah tertib, aman dan nyaman.
Meski saat razia itu tidak ada penilangan, tetapi polisi mengingatkan agar siswa dan majelis guru mematuhi peraturan berlalu lintas serta wajib mengunakan helm.
“Jika masih ditemukan ada yang tidak mengunakan kelengkapan berlalu lintas, maka akan lansung ditilang,” ujarnya.
Selain melakukan razia knalpot brong Polsek Tanjung Baru dibantu beberapa orang personil dan majelis guru pemeriksaan barang bawaan para pelajar ke sekolah.
“Alhamdulillah dalam pemeriksaan tas siswa tidak ditemukan barang terlarang kecuali kelengkapan belajar,” ujarnya.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Kapolsek Zuyu untuk melakukan sosialisasi kenakalan remaja, mulai dari perkelahian yang baru-baru ini terjadi, juga tentang bahaya pengunaan narkotika, bullying.
Penyuluhan itu dilakukan wujud rasa sayang terhadap generasi muda khususnya siswa SMKN 1 Tanjung Baru.
Hal yang sama juga ditekankan oleh Camat Tanjung Baru agar siswa SMKN 1 Tanjung Baru tidak mengunakan knalpot brong serta ingatkan tentang kenakalan remaja.
Forkopimca Tanjung Baru sepakat untuk memberikan reward bagi siswa yang disiplin dan taat aturan sebagai siswa pelopor keselamatan berlalulintas.
“Reward bagi siswa yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas akan diserahkan pada upacara 17 Agustus 2025 mendatang,” tutupnya. (***)