BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Himbauan Bupati Tanah Datar

Hadir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya
-Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%
(seratus persen), kecuali masa Pajak tahun berjalan
-Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tidak termasuk atas
keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan
bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi

2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan
pengurangan sebanyak 100% (seratus persen)

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB Ke -2)

4.Pembebasan Pajak Progresif

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

Segera manfaatkan dan datangi Kantor Samsat Kabupaten Tamah Datar

️ Berlaku dari Tanggal 25 Juni 2025 s.d 31 Agustus 2025 (***)

Jangan Sampai Ketinggalan ya…

Exit mobile version