Batusangkar, bakaba.net – Rapikan arsip, cegah kebocoran data, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dispusip Tanah Datar musnahkan ratusan arsip milik Dinas Kominfo, Selasa 9/6/2026 di Aula Kantor Kominfo.
Arsip yang dimusnahkan sudah lewat masa retensi atau batas waktu simpan.
Kepala Dispusip Armen Yudi bilang, pemusnahan ini sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pertama, hemat ruang dan sumber daya. Dokumen yang sudah habis masa simpannya nggak perlu disimpan terus. Kedua, lindungi data penting biar nggak jatuh ke tangan yang nggak bertanggung jawab,” jelasnya.
Prosesnya aman. Semua dokumen dicacah dan dibakar secara tertutup. Diawasi langsung tim berwenang biar nggak ada kebocoran informasi.
Kadiskominfo Dedi Tri Widono bilang, arsip yang dimusnahkan itu arsip inaktif tahun 2018.
“Ini tahap akhir dari proses panjang. Sebelumnya sudah dinilai, dikaji, dan dapat izin resmi dari pimpinan,” ujarnya.
Total ada lebih dari 450 berkas yang dimusnahkan. Semuanya sudah habis masa simpan dan nggak punya nilai guna lagi.
“Ini bentuk kepatuhan kita terhadap aturan kearsipan,” tegasnya.
Armen Yudi juga apresiasi Kominfo yang transparan dan sesuai prosedur.
“Semoga komitmen ini bikin Kominfo pertahankan bahkan tingkatkan prestasi pengelolaan arsip yang diraih tahun 2025. Targetnya penilaian 2026 nanti makin bagus,” ujarnya. (***)
