BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Gerebek Rumah di Tanah Datar, Satresnarkoba Padang Panjang Amankan Pengedar Ganja Beserta 6 Paket Bukti

PADANG PANJANG, bakaba.net
Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MI (25) diringkus di rumahnya, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 paket ganja kering berbagai ukuran, 2 bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100.000, 1 unit HP, dan 2 buah tas yang diduga untuk menyimpan barang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi, S.H. mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Rahmad Dedi.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.

“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba”

AKBP Wisnu juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Polres Padang Panjang memastikan akan terus gencar melakukan operasi guna melindungi generasi muda dan menjaga kamtibmas tetap kondusif. (***)

Exit mobile version