Tanah Datar, bakaba.net – Sumatera Barat akan memiliki peraturan daerah (Perda) yang melindungi hak tradisional masyarakat adat.
Perda ini diyakini menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya.
Hal itu disampaikan Dr. Efrizon Datuak Inaro, S.E., S.H., M.M., Kamis (11/09) di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kuning Kubu Rajo Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar usai menerima kunjungan kerja komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
E. Datuak Inaro pada bakaba.net menuturkan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjalankan hak-hak tradisionalnya.
Sementara peradilan adat sendiri merupakan sistem peradilan tradisional yang beroperasi berdampingan dengan sistem hukum formal.
Ia melanjutkan Pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik agraria dan penggusuran lahan.
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sangat penting untuk memastikan keadilan sosial dan menghormati keberagaman sistem sosial masyarakat Indonesia.
Eksistensi masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak lama sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Mereka memiliki susunan dan kelengkapan pengurusan sendiri, seperti “desa” di Jawa dan Bali, serta “Nagari” di Minangkabau.
“Masyarakat adat juga memiliki sistem peradilan sendiri, yang disebut peradilan adat,” ungkap E. Datuak Inaro.
Pengakuan dan perlindungan konstitusional hak asal usul merupakan hak yang melekat pada masyarakat adat yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam serta wilayah yang mereka huni.
Pengakuan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan sosial bagi masyarakat adat.
Dengan pengakuan konstitusional ini, masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tradisional mereka.
Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun keadilan sosial dan menghormati keberagaman sistem sosial masyarakat Indonesia.
Pengakuan konstitusional ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya dan tradisi adat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat terus hidup dan berkembang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (***)