BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Dukcapil Tanah Datar Imbau Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan

Tanah Datar, bakaba.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/10)

Dalam imbauan Dukcapil itu dikeluarkan pada membuat 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Dukcapil Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu: Melaporkan setiap anggota keluarga yang telah meninggal dan pindah domisili kepada Dinas Dukcapil atau Petugas Registrasi Nagari., melakukan pemutakhiran data pada Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2025.

Selanjutnya melaporkan perubahan Kartu Keluarga kepada Fasilitator SLRT atau Dinas Sosial PPPA untuk diusulkan pembaruan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi penerima bantuan sosial, melakukan perekaman KTP-el ke Dinas Dukcapil atau Kecamatan terdekat bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun ke atas dan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui petugas Dinas Dukcapil/Kecamatan/Nagari masing-masing bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas

Dengan tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan kualitas pelayanan publik. Dukcapil Tanah Datar mengajak masyarakat untuk bersama-sama tertib administrasi kependudukan. (***)

Exit mobile version