Tanah Datar, bakaba.net – Netralitas ASN menjadi sorotan Fraksi Gerindra dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap nota keuangan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang perubahan APBD TA 2020, Rabu (23/9).
Bahkan Fraksi dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD setempat ingatkan Pemkab tidak menyeret menyeret pejabat daerah atau ASN-nya dalam pusaran politik praktis pilkada 2020.
Hal itu ditekankan Fraksi Gerindra agar tidak ada pejabat daerah atau ASN yang terancam diberhentikan dari jabatan setelah pelantikan kepala daerah.
Padangan Fraksi Gerindra Afrizal dt. Rajo Lenggang menyampaian dalam pandangan fraksi terhadap nota keuangan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang perubahan APBD TA 2020, Rabu (23/9).
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra terlihat memimpin rapat paripurna itu yang dihadiri Sekdakab Tanah Datar, Irwandi.
Disamping itu Fraksi Gerindra juga menyoroti PAD yang mengalami penurunan 25,4% dan meminta pemerintah daerah memberi penjelasan penyebab terjadinya penurunan pada masing masing komponen PAD tersebut.
Disamping itu Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang penggunaan dana recofusing terhadap penanganan corona virus deseases 2019 (COVID 19) di lingkungan pemkab Tanah Datar.
“Mengacu pada instruksi pemerintah No 1 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkab Tanah Datar, untuk itu mohon penjelasan tentang penggunaan dana recofusing tersebut sampai saat ini,” ujarnya.
Fraksi Gerindra turut mempertanyakan pajak parkir pada perubahan APBD tahun 2020 sebanyak 0%. Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta evaluasi terkait belajar daring oleh peserta didik di Tanah Datar lebih kurang selama 7 bulan ini.
“Kami mohon penjelasan hasil evaluasi dari pembelajaran tersebut (daring),” kata Afrizal Dt. Rajo Lenggang.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Nasdem. Dimana Fraksi Nasdem juga mempertanyakan kejelasan faktor terjadinya penurunan pendapatan asli daerah sebesar 25,47%.
Sama halnya, Fraksi Nasdem juga mempertanyakan penggunaan dana recofusing dalam pencegahan Covid 19 di Tanah Datar.
“Kami menganalisa pemerintah daerah seolah olah alasan penurunan PAD karena pandemi Covid 19, mohon penjelasan faktor lain penurunan PAD dan langkah untuk meningkatkan PAD tersebut. Merujuk pada permendagri no 1 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan Covid 19, mohon penjelasan penggunaan dana recofusing,” kata Adrijinil Simabura.
Tidak jauh berbeda dengan apa yang disampai oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem juga menyoroti soal pendidikan selama pandemi Covid 19.
Meski demikian, Fraksi Nasdem menaruh perhatian terhadap Dinas Kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan virus ini.
“Kami menyarankan kepada dinas kesehatan dan jajaran untuk selalu memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid 19, dan jangan sampai masyarakat panik trauma dan takut jika tidak akan dilayani. Kami memandang perlu adanya mutasi atau penyegaran personil yang bertugas disegala tingkatan,” sampainya lagi.
Sementara, Fraksi Demokrat juga menyampaikan, terjadinya penurunan PAD yang signifikan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap semua aspek pembangunan daerah.
Fraksi Demokrat juga menilai, naik turunnya PAD adalah satu tolak ukur dari berjalan atau patuhnya pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Kami Fraksi Demokrat ingin mengetahui apa langkah strategi pemerintah daerah kedepan melakukan terobosan dalam peningkataj PAD ini,” ujar Eri Hendri.
Kondisi ruas jalan kabupaten yang kondisinya tidak layak untuk dilalui turut menjadi sorotan. Menurut Fraksi Demokrat, idealnya ruas jalan kabupaten wajib diurus oleh kabupaten. Namun, sepertinya banyak tidak terurus.
“Contoh kecil saja, seperti ruas jalan Batipuh, dan ruas jalan lainnya banyak bahu jalan semak, badan jalaj berlubanh, sudah tahunan lamanya sehingga sulit dilalui dan bahkan telah memakan korban,” katanya.
Dalam Paripurna itu, juga disampaikan perihal dana bantuan bersifat khusus yang disalurkan kepada nagari ,akan tetapi belum dilaksanakan pada tahun bersangkutan, dan akhirnya menjadi silpa di nagari.
“Kami menyarankan kepada pemkab atau OPD terkait untuk melakukan perubahan SK Bupati tentang dan BKBK yang bersumber dari APBD Tanah Datar dengaj pengalihan lokasi kegiatan di daerah dan nagari yang sama agar dapat dimamfaatkan lansung oleh masyarakat,” ujarnya lagi.
Terkait surat Dinas Pendidikan nomor 900/320/DIKBUD 2020 perihal pengumpulan zakat tunjangan profesi guru, menurut Fraksi Demokrat perlu ditinjau kembali.
“Lebih afdhol zakat dikelola oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada keluarga terdekat atau masyarakat yang betul betul layak sebagai penerima,” sebutnya. (***)