Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna 5 Agustus 2026. Wabup Ahmad Fadly minta OPD segera susun RKA untuk wujudkan target RPJMD 2025-2029.
TANAH DATAR, bakaba.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, Rabu (5/8/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Hadir 27 anggota DPRD, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pihak terkait sehingga KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disepakati dan ditandatangani bersama.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujarnya.
Wabup menjelaskan arah kebijakan pembangunan Tanah Datar tahun 2027 disusun dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan pada RPJMD 2025-2029 dengan memperhatikan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027 merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar,” sampainya.
Wabup juga berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar proaktif dan responsif menindaklanjuti dengan menyusun RKA program yang sudah dialokasikan pada masing-masing perangkat daerah dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kita semua yang diukur dari penilaian berbagai indikator pada visi dan misi Kabupaten Tanah Datar dan direfleksikan ke dalam target pada RKPD. Disadari juga bahwa keberhasilan program tergantung peran serta dan dukungan setiap stakeholder yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan, sebelum penandatanganan nota kesepakatan telah terlaksana beberapa rangkaian kegiatan mulai dari perumusan hingga penetapan keputusannya. Proses itu dilaksanakan dari 21 Juli sampai 4 Agustus 2026.
“Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda. Penandatanganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar serta Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tanah Datar tahun 2027,” sampainya. (***)
