Batusangkar, bakaba.net –– Polres Tanah Datar Sumatera Barat melimpahkan berkas tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar Senin (28/10).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik, SH, MH, dalam jumpa pers di aula Kejaksan setempat mengatakan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari OTT Satreskrim Polres Tanah Datar sudah P. 21, sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Batusangkar.
“Perkembangan terakhir OTT, pada Senin (28/10) dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Tanah Datar, sehingga hari ini dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pemeriksaan dan pemberkasan kita laksanakan selama 35 hari,” sebut Rokhmad.
Disebutkan Rokhmad, dalam kasus OTT di lingkungan Koperindag melibatkan dua tersangka yaknk MW selaku Kepala Dinas Koperindag, dan SZ kontraktor yanf mengerjakan proyek revitalisasi pasar Koto Baru X Koto.
Menjawab wartawan, Rokhmad menjelaskan dalam kasus tersebut hanya ada 2 tersangka, MW Kadis Koperindag tersangka penerima suap dan SZ pemberi suap dalam kasus revitalisasi pasar rakyat tersebut.
Dalam kasus OTT itu penyidik Polres Tanah Datar memeriksa 7 orang saksi, tiga orang saksi pegawai Koperindag Tanah Datar, 2 orang penyidik dan 2 orang saksi dari warga yang berada dilokasi OTT.
Barang bukti OTT yang disita penyidik, uang tunai Rp20 juta, HP dua unit, tanda pengenal dan dokumen-dokumen penting yaitu, SK pengangkatan MW sebagai ASN, dokumen kontrak dan beberapa dokumen lauinnya yang berhubungan dengan revitalisasi pasar Koto Baru X Koto Tanah Datar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat SH mengatakan berkas OTT MW dan ST lansung diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.
Hardijono Sidayat mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka MW sebagai penerima suap yaitu pasal 12 huruf a dan b dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jo pasal 11 jo pasal 5 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SZ dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999.
Kejaksaan Negeri Tanah Datar lansung menyerahkan tersangka MW dan SR ke PN Tipikor Padang dan kita menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Tipikor Padang.
“Kedua berkas ini, tersangka MW sebagai penerima, dan tersangka SR sebagai pemberi. Hari ini penyerahan berkasa perkara dan alat bukti dari pihak Polres dan hari ini juga surat perintah penahanan di meja saya akan saya tanda tangani untuk diserahkan lansung ke rutan kelas 1 A di Padang. Mobil sudah kami siapkan di depan,” ucap Kajari, Hardijono Sidayat.
Berkas dakwaan terhadap MW dan SR sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batusangkar
Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Tanah Datar menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan MW Kadis Koperindag daan SR kontraktor revitalisasi pasar Koto Baru.
OTT terhadap MW dan SR dilakukan pada tanggal 24 September 2019 sekitar pukul 16:30 wib tersangka MW diduga menerima suap sebesar Rp20 juta diberikan SR kontraktor pasar Koto Baru diruang kerja MW. (TIA)