Demi Followers Jangan Sampai Tersandera 12 Tahun !

Demi Followers Jangan Sampai Tersandera 12 Tahun !

- in Headline, NASIONAL, News
0

Bogor,  bakaba.net —  Jurnalis maupun pengiat blog harus ektrak hati-hati saat menyampaikan informasi, jangan gara-gara inginkan follower tetapi justru tersandra  selama 12 tahun.

Tindakan yang dapat tersandra selama 12 yaitu membuat dan mempublikasikan konten Pornografi dan Membuka Identitas Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Kamsul Hasan Ahli Pers dan Ahli Dewan Pers menyampaikan dalam Bimtek Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak di Bogor.

Seperti diketahui ancaman terendah konten pornografi yang bersifat delik aduan itu ancamannya diatas tiga tahun.

“Kalian ga tenang hidup sampai. Ingat setiap konten yang melanggar hukum dengan ancaman di atas tiga tahun, daluarsa tuntutan pidananya setelah dua belas tahun,” ujar Kamsul Hasan.

Konten pornografi sifatnya delik umum dan ancaman paling rendah empat tahun penjara. Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik pornografi meski tidak ada yang melaporkan.

Dihadapan para blogger dan pengelola radio komunitas, Kamsul melanjutkan, memang definisi pornografi dan kesusilaan di Indonesia berbeda. Begitu juga standar yang digunakan UU Pers dan UU Penyiaran, mengenai kesusilaan.

Pornografi sudah jelas seperti dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bila konten yang kalian buat memenuhi unsur tersebut hati-hati karena penjara menanti anda antara 6 (enam) bulan hingga 12 (dua belas) tahun.

Menjawab pertanyaan peserta, dijelaskan Kamsul, Pornografi dan kesusilaan sebagaimana yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, memang berbeda.

Begitu juga definisi cabul pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan kesusilaan pada P3 SPS KPI berbeda standarnya. “Saya ingatkan pelajari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi agar konten kalian tidak masuk rana pornografi,” tambahnya.

Identitas Anak !

Selain konten pornografi, diingatkan pula soal identitas anak berhadapan dengan hukum. “Ini ancamannya berat lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah” katanya.

Berbeda dengan pornografi, membuka identitas anak berhadapan dengan hukum memang sifatnya delik aduan. “Jadi kalau kalian lihat masih banyak pelanggaran yang tidak diproses hukum, itu karena tidak dilaporkan,” ungkap ahli pers ini.

Delik aduan yang tak dilaporkan, tak bisa diproses hukum. Namun jangan dianggap aman, satu saat orang yang dibuka identitasnya bisa melaporkan sepanjang belum daluarsa tuntutan pidananya dan ini sampai 12 tahun ke depan.

Bimtek yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, cq Asisten Deputi Partisipasi Media diikuti 40 peserta yang diharapkan selain menghasilkan konten positif juga bisa menjadi pemantau media.

Peserta juga diberikan tata cara melaporkan konten atau berita yang melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan kesusilaan baik ke Dewan Pers maupun KPI secara online.

Terkait produk non pers yang melanggar bisa dilaporkan ke konten negatif di Kominfo. Dewan Pers dan KPI hanya mengurus media yang sesuai kewenangannya. Konten negatif pada media sosial urusan Kominfo dan polisi. (*)

Leave a Reply