Tanah Datar, bakaba.net – Kapolsek Lintau Buo Utara Ipda Ikhsan Maulana, S.H., M.H memberikan sosialisasi tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Kantor Kerapatan Adat Nagari Balai Tangah (KAN) , Jumat (08/08).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Lintau Buo Utara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan KDRT.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Camat Lintau Buo Utara yang diwakili oleh Kasi Kesos, Wali Nagari Balai Tangah beserta staf, Ketua BPRN Nagari Balai Tangah, dan Asosiasi Perlindungan Anak dan KDRT.
Kehadiran tokoh masyarakat ini menunjukkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kapolsek Lintau Buo Utara Ipda Ikhsan Maulana menjelaskan bahwa perlindungan anak dan pencegahan KDRT merupakan tanggung jawab bersama.
Dia menuturkan pada banyak kasus, pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang tua, guru, pengasuh, bahkan sesama anak.
“Kekerasan pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja. Sayangnya menurut penelitian banyak dilakukan oleh orang-orang dewasa terdekat yang justru seharusnya bisa menjadi pelindung anak tersebut,” ujarnya.
Sementara faktor pemicu tendensi tindakan kekerasan pada pelaku bermacam-macam, mulai dari kesiapan mental, kondisi ekonomi, hingga pengalaman kekerasan serupa di masa kecil.
Ia menyebut tiga macam bentuk kekerasan pada anak, yaitu kekerasan fisik, emosi, dan seksual.
Saat anak menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, dipastikan diikuti kekerasan emosi atau psikis. Meski begitu, yang paling banyak terjadi dan belum banyak disadari adalah kekerasan emosi dalam bentuk ujaran kemarahan, kebencian, penghinaan, dan kekerasan verbal lainnya.
“Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan justru berasal dari orang terdekat anak, khususnya orang tua dalam hal pola asuhnya,” tuturnya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebut Kapolsek Lintau Buo Utara adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak.
Ia melanjutkan, siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT walaupun kenyataannya sebagian besar korbannya adalah wanita.
Di sisi lain, pria juga bisa menjadi korban kekerasan, terutama pria dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini bisa menjadi lebih sulit bagi pria karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Lintau Buo Utara mendorong masyarakat untuk membuat pekarangan bergizi demi mendukung program ketahanan pangan pemerintah dan melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid,” ujar Ipda Ikhsan Maulana.
Kapolsek berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan KDRT.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya perlindungan anak dan pencegahan KDRT, serta dapat mengambil peran aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Ipda Ikhsan Maulana. (***)