Padang Panjang, bakaba.net — Entah apa yang ada dipikiran pemuda S (34) tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Sehingga Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menangkap tersangka S Kamis (5/6) malam.
Penangangkapan tersangka S setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H, Kamis (12/06) mengatakan penangkapan tersangka setelah proses penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan awal Kejadian bermula pada saat pelapor memberikan uang jajan kepada korban untuk berbelanja membeli kue putu yang lewat di jalan seputaran rumah korban.
Tetapi setelah pulang membeli kue putu, tersangka memegang perut bagian bawah sampai dada korban.
Tersangka juga memegang alat vital korban, sehingga korban minta bantuan tetangga.
“Warga membawa tersangka S ke Mako Polres Padang Panjang,” kata Ary Andre.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjan.
Sementara korban telah menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang.
“Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya,” kata Andre.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (***)