Oleh Andiko Sutan Mancaya
Bagian Ketiga
Ulayat Yang Dilekati Hak
Pada dasarnya, Tanah Ulayat berfungsi sebagai cadangan untuk kehidupan masa depan Masyarakat Adat Talang Mamak.
Bila ada anak keponakan yang merupakan anggota Batin tersebut menikah atau membentuk keluarga batih baru dan membutuhkan Tanah Ulayat bebas tersebut, karena tidak memiliki lahan pertanian warisan dari orang tuanya.
Maka Ninikmamak, pimpinan adat keluarga tersebut akan membicarakan situasi tersebut kepada Ketuha, sebagai pimpinan adat diatasnya, untuk menyampakan keinginan untuk membuka hutan yang ada diatas Ulayat Batin tersebut.
Selanjutnya Ketuha akan menyampaikan keinginan tersebut kepada Batin, melalui Manti.
Batin melalui sebuah proses adat, kemudian akan mengizinkan pembukaan lahan di Tanah Ulayat bebas tersebut untuk kepentingan kehidupan Keluarga Baru ini.
Tanah ulayat tersebut kemudian telah dilekati hak pengelolaan yang kuat yang dapat diwariskan kepada keturunannya, kelak di kemudian hari. Menurut Hukum Adat Talang Mamak, tanah ulayat seperti ini disebut dengan:
“Telah berpatah padah bersumbing beliung”.
Pengelolaan ulayat ini akan menjadi cikal bakal lahirnya Harta Saka dalam keluarga tersebut. Harta Saka adalah harta yang dihasilkan dari pencaharian atau pengelolaan tanah ulayat yang telah dihaki tersebut, yang dapat diwariskan kepada anak.
Selanjutnya, Hukum Adat Talang Mamak menggariskan, pada wilayah inilah kemudian upaya pertanian dan pemukiman dibangun, disinilah kehidupan anggota Masyarakat Adat Talang Mamak berkembang, seperti pepatah adat yang menyebutkan:
“bercocok tanam nan bertentu,
bertanda kandang perumahan,
berkubur uri pandam tumbuni
Pasak beratur gelang air berjangkat berpandam berpekuburan”.