BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Bejat! Paman di Batipuh Tega Cabuli Keponakan 16 Tahun hingga 6 Kali, 

Padang Panjang, Bakaba.net – Polres Padang Panjang menetapkan Y (58) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan paman kandung dari korban.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Mapolres Padang Panjang. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban, P (64).

Korban berinisial AL (16), pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan/penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan barang bukti, kami menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Ronald Hidayat, Senin (4/5/2026).

Menurut keterangan kepolisian, perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak 4 kali, sedangkan persetubuhan terjadi 2 kali pada September dan Oktober 2025 di rumah korban.

Tersangka diduga kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban dengan tali nilon, menutup mulutnya, dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Kasus ini sangat menyedihkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen memproses hukum ini seberat-beratnya dan mendampingi korban beserta keluarganya agar mendapatkan keadilan,” tegas Ronald.

Tersangka Y (58), petani asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (***)

 

Exit mobile version