BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Begini Instruksi Presiden Prabowo Terkait Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Tanah Datar, bakaba.net – Terkait Kebijakan Pemotongan Anggaran  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 resmi.

Inpres resmi Presiden Prabowo itu mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran di sejumlah sektor pemerintah guna efisien anggaran lansung direllis Kominfo Tanah Datar, Kamis (13/02).

Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian, serta untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dan memastikan bahwa penggunaan dana negara lebih terfokus pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Poin kelima pada inpres tersebut meingtruksikan kepada Menteri Keuangan untuk:
a. besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/kmbaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
b. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
2) Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaarnnya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550. I 1 1.OOO,0O (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
3). Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp I 8. 306. 1 95. 7 1 5.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tqjuh ratus lima belas ribu rupiah);
4) Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.O00,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta sebesar Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah); dan
6) Dana Desa sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah).
c. Melakukan revisi anggaran Kementerian/ lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden.

Meingtruksikan Menteri Dalam Negeri untuk:
a. Melakukan pemantauan efrsiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Fribagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dal,am rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Tujuan Pemotongan Anggaran

Pemotongan anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana, meningkatkan akuntabilitas, serta memaksimalkan dampak program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.

Presiden menekankan pentingnya setiap kementerian/lembaga untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dampak pada Anggaran Pemerintah

Pemotongan anggaran ini diperkirakan akan mengurangi defisit anggaran. Pemerintah juga akan mengalihkan sebagian anggaran yang dipotong untuk mendanai sektor-sektor yang lebih mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, serta untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Penegasan Komitmen Pemerintah

Meskipun terdapat penyesuaian anggaran, Presiden menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang inklusif tetap menjadi prioritas utama.

Seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. (***)

Exit mobile version