BAKABA | Bangun Karakter Bangsa

Asik Main Koa, Kakek Tua dan Dua Pemuda Tanah Datar Diringkus Polisi

Tanah Datar, bakaba.net – Entah apa yang ada dipikiran kakek L (72) bersama 2 orang temannya bukannya mengisi bulan suci Ramadhan dengan ibadah, tetapi justru asik bermain judi ceki koa.

Akhirnya kakek L warga Jorong Batu Basa bersama dua temannya harus melewati sisa ramadhan di balik jeruji besi.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengatakan ketiga tersangka judi jenis ceki koa ini tertangkap pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Operasi Pekat Singgalang yang lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menangkap ketiga tersangka sekira pukul 01.45 WIB.

Ketiga tersangka berinisial SS (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.

Surya Wahyudi mengatakan sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki.

“Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu,” ujar Surya Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta. (***)

Exit mobile version