Oleh : WIRMAS DARWIS
Sektor pariwisata merupakan salah satu yang paling terdampak dalam pandemi covid-19. Keharusan tinggal di rumah mengakibatkan terjadinya penurunan kunjungan wisatawan secara dratis. Apalagi pemberlakuan berbagai pembatasan perjalanan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19, lengkaplah sudah krisis yang dihadapi sektor pariwisata
Akibat pandemi covid-19, ratusan pekerja pariwisata yang terdiri dari pekerja di sektor perhotelan, restoran, pekerja seni, pekerja ekonomi kreatif dan kelompok sadar wisata terpaksa dirumahkan dan bahkan ada yang dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Ketika pandemi berlangsung, sektor pariwisata harus menjadi perhatian untuk segera dibangkitkan, karena sektor ini tidak kalah pentingnya dalam upaya lebih cepat meningkatkan kembali perekonomian masyarakat.
Guna membangkitkan kembali pariwisata, seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata harus melakukan perubahan dan perbaikan mendasar sebagai upaya untuk bangkit menghadapi tantangan akibat pandemi covid-19.
Dari sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah dalam recovery ekonomi, setelah wabah covid-19, adalah dengan membuka kembali objek wisata, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan melaksanakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Khusus untuk Ranah Minang, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004/ED/GSB-2020 tentang Antisipasi Penyebaraan Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, surat edaran Gubenur Sumbar Nomor 004/ED/GSB-2020 tentang Antisipasi Penyebaraan Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, terkait pembukaan kembali destinasi pariwisata harus tetap memperhatikan.
Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah pengelola wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu membantasi pengunjung hanya 50 % dari isian, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta, termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
Berdasarkan SE Gubernur Sumbar tersebut, kepada pengelola Objek wisata Tanah Datar dihimbau untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sumbar tersebut serta terus memberikan sosialisasi kepada karyawan dan pengunjung, bahwa penerapan Protokol Kesehatan yang ketat di objek wisata adalah prioritas utama. wabah covid-19 belum berakhir, dan semua orang memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar melalui Kepala Dinas Parpora (Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga) Abdul Hakim, SH mengakui, jika dengan pelaksanaaan Protokol Kesehatan yang ketat di objek wisata, belum ada ditemukan pengelola atau pengunjung yang positif Covid-19.
“Kita berharap, kondisi semacam ini dapat dipertahankan, sehingga tak muncul kasus positif di cluster pariwisata Tanah Datar. Kesemuanya ini menuntut kedisiplin kita semua, baik pengelola wisata maupun wisatawan,” tutur Abdul Hakim.(WD)