Waspada, Spesialis Curanmor Beraksi Saat Warga Tanah Datar Khusyuk Ibadah

Waspada, Spesialis Curanmor Beraksi Saat Warga Tanah Datar Khusyuk Ibadah

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Moment saat pelaksanaan ibadah, dimanfaatkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk beraksi. Para bandit jalanan ini, terus bergentayangan memanfaatkan kelengahan warga Tanah Datar.

JR warga Padang Ganting Tanah Datar, menjadi korbannya. Sepeda motor miliknya raib digasak pencuri saat diparkir di halaman mesjid Baitul Rahmin Padang Ganting saat ia sedang melakukan ibadah sholat Maqrib.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka inisial BS (52) warga Koto Baru Dharmasraya,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si didampingi Waka Polres Andi Lorena dan Kasat Reskrim Joni Isnandar kepada awak media di Mapolres setempat.

Hanya dalam tempo satu hari petugas berhasil meringkus tersangka BS di Sungayang.

Berdasarkan pengakuan tersangka BS pada penyidik, ia melakukan aksi pencurian kenderaan bermotor berdua dengan AS, setelah mengantongi nama dan tempat tinggal tersangka, petugas lansung meringkusnya di Payung Sekaki Solok.

Kapolres Ruly melanjutkan berdasarkan Laporan JR yang kehilangan motornya pada hari Sabtu (30/07/2022), Kala itu, korban mendapati sepeda motor yang terparkir di parkir mesjid raib.

Kedua tersangka memanfaatkan waktu-waktu saat umat muslim melakukan ibadah sholat, baik itu Magrib, isya maupun sholat subuh.

“Masyarakat Tanah Datar yang agamais dan dan kelenggahan pemilik kenderaan dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencurian kenderaan bermotor,” ujar Ruly.

Berdasarkan pengakuan tersangka BS dan AS, sudah melakukan pencurian di 13 lokasi di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Motor curian berbagai merek itu dijual tersangka dengan harga 3 juta sampai 4 juta perunit.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 9 unit sepeda motor dari beberapa tempat di Tanah Datar dan Solok.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar dan terancam 7 tahun penjara. (***)

Leave a Reply