Simpan Sabu Dalam Saringan Udara Motor, Dua Pemuda Diringkus Polisi Di Bukittinggi

Simpan Sabu Dalam Saringan Udara Motor, Dua Pemuda Diringkus Polisi Di Bukittinggi

- in BUKITTINGGI, Headline, News
0

BUKITTINGGI, bakaba.net – Dua orang terduga pengedar Narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Rabu (27/01/2021) sore atau sekira pukul 15.30 WIB.

Satresnarkoba mengamankan kedua terduga di Jalan raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 13, Jorong Sei Sariak Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat

“Kita mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemaren,” kata Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menjawab wartawan, Kamis (28/01/2021) pagi.

Kasat Narkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH, sebut AKBP Dody Prawiranegara lansung menangkap kedua terduga dengan inisial IP (28) warga Tarok Dipo, dan IA (26) warga Pincuran Gaung Kota Bukittinggi.

Kronologis penangkapan pelaku, saat mereka mengendarai sepeda motor, Tim opsnal berusaha menghentikan dengan cara menabrak kendaraan Pelaku, sehingga Pelaku dan Tim terjatuh.

“Petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket besar sabu dan 1 paket kecil sabu seberat sekira 25 gram,” kata Akp Aleyxi .

Barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis Sabu ditemukan Tim Opsnal Sat Narkoba dalam bungkus rokok merk ABS disimpan dalam saringan udara motor serta satu paket kecil Narkotika jenis Sabu dalam lipatan tali helmnya.

Penangkapan kedua terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi, terhadap kedua pelaku tersebut kita terapkan dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Akp  Aleyxi. (Kemal Muhammad).

Leave a Reply