Sanksi Perda, Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Sanksi Perda, Bongkar Bangunan Tanpa IMB

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

BATUSANGKAR, bakaba.net – Bangunan yang baru didirikan banyak yang tidak memiliki IMB di Tanah Datar. Bangunan tanpa IMB itu umumnya dimanfaatkan untuk tempat tinggal bahkan tempat berusaha.

Terungkapnya menjamurnya bangunan tanpa IMB saat Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Yusnen, turunkan personel untuk menertibkan pelanggaran bangunan tanpa IMB.

Tim itu diturunkan untuk mengantisipasi pelanggaran Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Sejak Januari 2020 lalu.

Berdasarkqn penelusuran tim penertiban bangunan tidak memiliki  IMB ditemukan sejumlah bangunan tidak keluar IMB, pasalnya bangunan yang didirikan tidak mengacu pada aturan baku yang sudah ditetapkab.

“Umumnya bangunan yang tidak dapat izin IMB karena yang membangun tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB),” Kata Elfiardi SH Kasi Penegakan Perda Sat. Pol. PP Damkar Tanah Datar Kamis (27/02).

Dalam GSB sebut Elfiardi jarak bangunan dari jalan kabupaten adalah 10 meter sedangkan jalan propinsi 15 meter.

Pada tahap awal, kepada para pelanggar, Tim Gakkumda Satpol PP Damkar, memberikan sanksi administratif berupa teguran 1 sampai 3, apabila teguran ini tidak diindahkan pelanggar, bisa jadi kedepannya akan diterapkan sanksi yang lebih tinggi sebagaimana diatur perda nomor 4 tahun 2011.

“Diantara sanksi Perda ini adalah pembongkaran bangunan” Ulas Elfiardi.

Sejauh ini sebagian besar pemilik bangunan baru, langsung mengurus IMB begitu mendapat surat teguran dari Satpol PP. (TIA)

Leave a Reply