Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Sabu Di Malalo Tanah Datar

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Sabu Di Malalo Tanah Datar

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

bakaba.net, PADANG PANJANG — Sat. Narkoba Polres Padang Panjang ringkus tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani berinisial GR (46) diringkus, Jum’at (11/03/3022) dinihari atau pukul 02.30 WIB.

Petugas Sat. Narkoba meringkus tersangka GR di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar  pada sebuah rumah yang ia tempati.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 33 paket narkotika Gol 1 Jenis Shabu siap edar dengan total berat 7,85.Gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan narkotika jenis sabu dalam speaker di ruang tamu rumah yang di huninya

Penangkapan tersangka (GR) yang sudah menjadi TO (Target Operasi ) lansung dipimpin Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, M.H dengan mengarahkan tim yang diterjunkan untuk meringkusnya.

Selanjutnya Kanit 1 Narkoba Ipda Dedi Kuswanto beserta personil yang sudah melakukan pengintaian dan mengetahui tersangka berada dirumahnya.

Tanpa membuang waktu, tim lansung meringkus tersangka yang sedang tidur di rumahnya yang ia tempati.

“GR yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian meringkus tersangka,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K,M.H melalui KasatRes Narkoba AKP Witriza Wati,S.H,M.H.

AKP Witriza Wati mengatakan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahin penjara.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (TIA)

Leave a Reply