Petugas Ringkus Pemuda Limapuluh Kota, Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

Petugas Ringkus Pemuda Limapuluh Kota, Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

- in Headline, News, PAYAKUMBUH
0

LIMAPULUH KOTA, bakaba.net —Satreskrim Polres 50 Kota ringkus AS (21) terduga persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (06/07/2021).

Tersangka AS diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 55 / V / 2021 / SPKT. SAR RESKRIM /POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 06 Mei 2021.

“Saat ini tersangka AS sudah diamankan, dengan tuduhan telah melakukan  persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres melalui Waka Polres Kompol Russirwan diwakili Kasat Reskrim AKP Mulyadi, Kamis (08/07).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu pada bulan  November tahun 2020 lalu.

Terkait perbuatannya itu, terhadap tersangka dilakukan penyidikan secara intensif dengan memeriksa para saksi.

“Tersangka AS dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Mulyadi. (TIA)

Leave a Reply