Pertemuan Para Ahli, Petakan Perusahaan Media di Indonesia

Pertemuan Para Ahli, Petakan Perusahaan Media di Indonesia

- in Feature, Headline
0

Oleh Kamsul Hasan

Dewan Pers telah membuat pemetaan terhadap perusahaan media di Indonesia. Saya lebih memilih gunakan kata media daripada pers.

Kenapa menggunakan kata media ? Pengertian media lebih luas daripada pers. Tidak semua media dapat predikat sebagai perusahaan pers.

Secara garis besar Dewan Pers membagi media dalam empat kelompok. Kelompok A, B, C, dan D mulai paling ideal sampai terburuk.

Samsuri, staf Dewan Pers, kembali mengingatkan hal itu saat pertemuan Ahli Dewan Pers, Jumat 8 Februari 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kelompok A, adalah media yang secara administratif memenuhi perintah UU Pers. Konten atau karya jurnalistiknya patuh aturan dan menjadi perusahaan pers profesional.

Medianya memiliki badan hukum yang diperintahkan UU Pers. Namun konten pemberitaan tidak profesional masuk sebagai perusahaan pers Kelompok B dan perlu terus menerus memperbaiki karya jurnalistik.

Sebaliknya Kelompok C, adalah media yang penyajian pemberitaan profesional menerapkan rambu hukum dan kaidah jurnalistik. Namun tidak memenuhi syarat badan hukum yang diatur UU Pers.

Dewan Pers, mendorong pengelola media seperti ini melengkapi syarat perusahaan pers, seperti badan hukum Indonesia yang secara khusus hanya menjalankan usaha pers, tidak campur kegiatan lain.

Paling parah adalah Kelompok D, sudah tidak memenuhi syarat badan hukum sebagaimana perintah UU Pers, kontennya juga buruk tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Media yang masuk Kelompok D pasti disebut bukan perusahaan pers dan konten bermasalahnya bukan pula karya jurnalistik. Media seperti inilah yang berpotensi sengketa pemberitaannya masuk rana pidana.

Permasalahan sengketa pemberitaan berada pada Kelompok B dan Kelompok D. Ahli Dewan Pers sepakat sengketa Kelompok B menggunakan mekanisme UU Pers.

Sebagai perusahaan pers, Kelompok B tetap disebut karya jurnalistik. Cuma karya jurnalistik itu ada yang profesional dan melanggar etika. Bila hal ini terjadi diselesaikan melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers.

Bagaimana bila setelah dianalisis media itu masuk Kelompok D ? Ahli Dewan Pers yang berdiskusi Jumat petang itu sepakat menyerahkan kepada polisi untuk memproses. (***)

Leave a Reply