Perlukah Verifikasi Faktual?

Perlukah Verifikasi Faktual?

- in Feature, Headline
0

Oleh Kamsul Hasan

Dewan Pers kembali tegaskan pihaknya tak pernah hubungkan soal verifikasi dengan persyaratan kerja sama media dan pemerintah daerah di Banjarmasin, Jumat (7/2)

Terpisah diskusi ahli pers yang difasilitasi Dewan Pers di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Jumat sore juga tidak gunakan indikator verifikasi faktual.

Ahli pers untuk menentukan sebuah media itu pers atau tidak kembali pada perintah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sering saya tulis pada berbagai catatan, indikator untuk tentukan sebuah perusahaan pers ada pada Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pers.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

# Kata kunci dari pasal ini Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

# Kata kunci pasal ini, perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor dll

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

# Kata kuncinya badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.

Ahli pers menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.

Tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf f  adalah melakukan pendataan. Hanya mendata bukan verifikasi.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

f. mendata perusahaan pers;

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

“Masih Perlukah Verifikasi Faktual ?”

Leave a Reply