Perekonomian Terendah, Pemkab Tanah Datar Harus Punya Strategi Untuk Mendongkraknya

Perekonomian Terendah, Pemkab Tanah Datar Harus Punya Strategi Untuk Mendongkraknya

- in EKBIS, Headline
0

Batusangkar, Bakaba–Kepala Divisi Advisory Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumbar Bimo Epyanto mengatakan Pertumbuhan Ekonomi Tanah Datar berada pada titik terendah tahun 2016. Untuk itu Pemkab harus mempunyai strategi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut dikatakan dalam sosialisasi pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Emersia Hotel Batusangkar Senin (18/12).

Sepuluh kabupaten/kota menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Tanah Datar, Sawah Lunto, Sijunjung, Padang Panjang, Agam, Bukittinggi, 50 Kota, Payakumbuh, Solok, dan Ketua KAN se Tanah Datar serta dunia perbankan.

Selanjutnya Bimo mengatakan melemahnya pertumbuhan ekonomi di Tanah Datar disebabkan oleh melemahnya sektor pertanian, sementara pertanian tersebut yang menunjang pertumbuhan ekonomi di Luhak Nan Tuo.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Pemkab harus mencari terobosan-terobosan salah satunya pariwisata. Sektor pariwisata ini dapat menjadi unggulan pertumbuhan ekonomi.

Tanah Datar sudah punya modal untuk itu dengan terpilihnya nagari tersebut menjadi desa terindah di dunia. Tetapi bila wisata ke Nagari Tuo Pariangan hanya mengandalkan keindahan alam, tanpa di kemas dalam satu paket, keindahan alamnya akan meredup dan wisatawan jenuh berkunjung kalau hanya untuk selfi.

Keindahan alam akan lebih menarik wisatawan bila dikemas menjadi sebuah paket, seperti turun kesawah dengan membajak secara tradisional, menanam padi, dan panen, sementara dalam kegiatan seni dan budaya, kita memberi ruang pada wisatawan menjadi pemain baik itu randai, silek tari gelombang dan lainnya.

Begitu juga wisata kulinernya akan berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Diharapkan sosialisasi pemanfaatan sosialisasi pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini dapat membuka wawasan ninikmamak sehingga dapat merubah pola pikir dalam pemanfaatan dan pengelolahan ulayat.

Peranan dunia perbankan dalam hal ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Seperti UMKM ibu-ibu yang bergerak dalam usaha kuliner dan membutuhkan modal, dunia perbankan dukungan tersebut.

Sementara Kurnia Warman akademisi Universitas Andalas (UNAND) Padang mengatakan penyalahgunaan wewenang menjadi pemicu terjadinya sengketa tanah ulayat di wilayah Sumatra Barat.

Ia mengungkapkan, sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah ini pada umumnya terjadi akibat penyalahgunaan pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.

Misalnya tanah ulayat milik kaum atau suku seharusnya berkedudukan sebagai kekayaan suku bukan kekayaan pribadi penghulu.

Ia memaparkan berdasarkan penelitian yang dilakukan pemicu sengketa tanah ulayat kaum kerap dijumpai tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut.

Malah ada yang dijual oleh mamak, anak pisang, hingga diubah pemanfaatannya oleh pemerintah, kemudian penyalahgunaan tanah ulayat pada tingkat nagari terjadi karena tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari seperti dijual oleh Kerapatan Adat Nagari selaku lembaga adat dan pemerintahan nagari.

Lebih lanjut ia memaparkan sengketa pemanfaatan tanah ulayat di Sumbar terbagi dalam dua bentuk yaitu wanprestasi berupa perusahaan pengelola ingkar janji, kebun plasma tidak mempekerjakan tenaga lokal, serta tidak ada dokumen yang dipedomani dalam menyelesaikan sengketa.

Berikutnya juga ada sengketa karena perbuatan melawan hukum seperti perusahaan membangun kebun melebihi tanah yang diserahkan hingga pembangunan kebun menuntut akses.

Ia menilai konflik tanah ulayat tidak muncul secara tiba-tiba dan pasti ada akar masalahnya yang pada umumnya karena penyalahgunaan pengelolaan.

Akibat banyaknnya konflik tersebut akhirnya disebut sebagai penghambat utama investasi di Sumbar.
Kunia Warman memandang perlu sosialisasi alternatif pemanfaatan tanah ulayat dengan beragam pola pemanfaatan agar lebih adil.

Tanah ulayat pada prinsipnya dapat menjadi objek investasi dan berdasarkan temuan lapangan yang banyak tersedia adalah tanah ulayat nagari.

Tanah ulayat nagari pemiliknya adalah seluruh anak nagari dan kedudukannya secara hukum didelegasikan kepada pemerintah nagari serta lembaga adat yaitu Kerapatan Adat Nagari.

Secara umum tanah ulayat di Sumbar digunakan untuk usaha perkebunan, pertambangan dan perumahan.(TIA)

 

Leave a Reply