Mudahkan Masyarakat, Kejari Pasbar Luncukan Inovasi Layanan Tilang Nagari

Mudahkan Masyarakat, Kejari Pasbar Luncukan Inovasi Layanan Tilang Nagari

- in Tak Berkategori
0
Pasaman Barat, bakaba.net – Layanan tilang nagari ada di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.  Program jemput bola Tilang itu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan pelanggaran lalulintas.
Akhiruddin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, menyebutkan hal tersebut merupakan inovasi setelah adanya 1.605 pelanggar belum membayar denda dan mengambil barang bukti sejak tahun 2017 lalu,
Lebih lanjut Akhiruddin Minggu (15/09)  mengatakan inovasi jemput bola tersebut sudah dilakukan Kajari Pasbar telah melakukan pelayanan tilang di kantor Walinagari Kinali, dan terbukti ampuh dan dapat membantu masyarakat setempat dalam membayar dan mengambil barang bukti pelanggaran.
Berdasarkan data Tilang di Kejari, pelaku pelanggaran lalu lintas terbanyak ada di Nagari itu atau ada 104 yang belum membayar dan mengambuk bukti tilang.
“Nagari Kinali tahap pertama sejak program tilang nagari ini diluncurkan, minggu selanjutnya kita akan melaksanakan pelayanan tilang nagari di Kecamatan Lembah Melintang,” ungkapnya.
Lanjut dia, program ini akan dilaksanakan per dua minggu sekali disetiap hari Kamis, namun jadwalnya masih fleksibel dan belum ditetapkan. Nanti kita atur terlebih dahulu urutan nagari atau kecamatan yang akan dikunjungi.
“Namun akan diberitahukan terlebih dahulu lewat kanal media sosial Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” terangnya.
Sebelum program ini diluncurkan Akhiruddin mengaku, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada msayarakat. Berkat sosialisasi yang baik sebelum program itu diluncurkan.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat Kinali sangat bagus memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, kedepan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan melanjutkan program ini ke Nagari-nagari berikutnya demi memudahkan masyarakat Pasaman Barat.
Kajari Pasbar mencatat ada sekitar 13.663 perkara pelanggaran lalulintas yang diputus sejak tahun 2017 di daerah itu. Namun dari angka itu, sekitar 1.650 pelanggar belum membayar denda dan mengambil barang bukti.
Jelas Akhiruddin, pengambilan barang bukti tilang itu sendiri juga sangat penting, mengingat batas waktu daluarsa menjalankan pidana pelanggaran lalu lintas hanya sampai 2 tahun (Pasal 84 ayat 2 KUHP),” jelasnya.
Namun apabila telah lewat waktu, maka pihak Kajari Pasbar tidak bisa memberikan lagi Barang Bukti (BB) pelanggaran tilang kepada pelanggar karena Barang Bukti tersebut harus dimusnahkan,” tegasnya.
“Kami meminta kepada masyarakat agar mengambil BB segera mungkin, sebelum melewati batas waktu daluarsa,” pinta Akhir. (FNP)

Leave a Reply