Menunggak Sewa, 9 Toko Di Batusangkar Disegel Petugas.

Menunggak Sewa, 9 Toko Di Batusangkar Disegel Petugas.

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Datar melakukan penyegelan terhadap sembilan unit toko di komplek pertokoan Pertiwi Indah Batusangkar Sabtu (03/07/2021).

Satpol PP dan Damkar dalam menyegel toko dengan memasang memasang PPNS Line dan memasang gembok serta stiker “Disegel” dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian Dan Perdagangan.

“kita melakukan penyegelan terhadap toko-toko milik Pemerintah Daerah yang penyewa sudah lama tidak membayar sewanya,” kata Yusnen.

Sembilan unit toko yang disegel itu diduga melanggar Perda Tanah Datar Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dirubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 dan Rekomendasi BPK RI No 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021, tanggal 4 Mei 2021.

Dalam penegakan Perda itu, Satpol PP dan Damkar dengan pengamanan dari anggota Polres dan Denpom Padang Panjang.

Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen menjawab bakaba.net mengatakan penyegelan dilakukan disebabkan sembilan toko itu dianggap tidak koperatif dan tidak mau membayar sewa seperti yang diatur Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Sebelum dilakukan penyegelan, kita sudah memberikan surat peringatan empat kali, tetapi penyewa toko tetap tidak mengindahkannya,” kata Yusen.

Penyewa toko sebut Yusnen ada yang empat tahun dan tiga tahun menungak sewa toko milik pemda, karena tidak mengindahkan surat peringatan, terpaksa ia menyegel toko milik.Pemkab itu.

Dikomplek Pertokoan Pertiwi Indah Batusangkar ada 19 toko yang menungak sewa toko sejak beberapa tahun lalu, dari 19 toko, 10 toko sudah mencicil tunggakan yang menjadi tanggung jawabnya.

Bagi penyewa toko yang ingin menyesaikan tunggakan bisa lansung datang ke kantor Koperindagtam Tanah Datar, mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi toko-toko lainnya yang.menungak membayar kewajibannya.

Untuk tahap pertama, Pemkab setempat baru melakukan penyegelan terhadap Komplek Pertiwi Indah, tahap berikutnya tim penegakan Perda akan menertipkan toko-toko lainnya yang berada di pasar Batusangkar.

Kepala Koperindag Tanah Datar Dafrizal mengatakan sewa toko di Komplek pertokoan pertiwi mulai dari Rp.750 ribu hingga Rp.1.500 juta rupiah.

Sejauh ini sebut Dafrizal, penyewa tidak pernah menyampaikan alasan tidak membayar sewa ke pihaknya secara lansung. (TIA)

Leave a Reply