Memprihatinkan, Upah Buruh di Tanah Datar Dibawah UMP

Memprihatinkan, Upah Buruh di Tanah Datar Dibawah UMP

- in EKBIS, Headline
0

Batusangkar, Bakaba–Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71% oleh Kementerian Tenaga Kerja tidak berpengaruh bagi buruh di Kabupaten Tanah Datar. Pasalnya para buruh tersebut hanya di bayar berkisar antara Rp. 800.000 – Rp. 1.000.000/bln, sementara seyogianya mereka menerima diatas Rp.2,- juta.

Hal tersebut diungkapan sejumlah buruh di Batusangkar Tanah Datar menjawab bakaba.net Rabu 8/11 terkait sudah ditetapkannya kenaikan UMP 2018 oleh Kementerian Tenaga Kerja bebera waktu lalu.

Kisaran gaji sebesar Rp. 800.000 – Rp. tersebut diterima oleh para pramuniaga dan pramusaji yang ada di Batusangkar ibu kotanya Tanah Datar.

Sebut saja Pegi wanita cantik pramuniaga di salah satu tokoh pakaian di Batusangkar hanya menerima gaji sebesar Rp. 800 rb/bln, meski dia sudah harus berada di toko dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB atau lebih kurang selama 10 jam.

Untuk menghemat pengeluaran Pegi harus rela berjalan kaki pulang dan pergi ketempat yang berjarak sekitar 1 Kilo dari tempat tinggalnya sertmembawa bekal dari rumah Pegi terpaksa melakoni pekerjaan sebagai pramuniaga meski harus rela di bayar di bawah UMP.

Penghasilan yang diterimanya tersebut digunakan Pegi untuk membeli susu anaknya, karena suami Pegi petugas pakir d pasar Batusangkar. Sementara itu Ica buruh salah satu tempat pelayanan fhoto copy hanya dibayar Rp. 30.000/hari atau hanya sebesar Rp. 780 rb/bln.

Sementara dia harus bekerja dari pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB. Ica harus mau menerima penghasilan dibawah UMP tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan di Batusangkar.

Yeni Azwita SH Kasi Hubungan Industri & Perlindungan Tenaga Kerja Dinas PMPTNAKER membenarkan kondisi upah buruh di Kabupaten Tanah Datar belum mengacu kepada UMP. Hal tersebut pernah di tanyakan lansung kepada pemilik usaha yang berada di seputar Batusangkar.

Kemampuan pemilik usaha memberi upah buruh hanya berkisar antara Rp. 800 rb – Rp. 1 juta/bln. Sementara bila dipaksa untuk membayar sesuai UMP, pemilik usaha terpaksa memutus hubungan kerja.

Hal itu akan meningkatnya pengangguran di Batusangkar. Menurut Yeni Azwita di Tanah Datar tidak ditetapkan UMK, karena penetapan UMK harus 5% diatas UMP, sementara untuk UMP saja tidak terpenuhi. Saat Kementerian Tenaga Kerja sudah menetapkan UMP Sumatera Barat naik 8,71% atau naik sebesar Rp. 169.783 dari UMP tahun 2017 sebesar Rp. 1.949.284 naik menjadi Rp. 2.119.069. (TIA)

Leave a Reply