Mata Kuliah Tidak Singkron, Yatima Sani ketua Bagian Hukum UBH Pastikan Ijajah MRY Palsu

Mata Kuliah Tidak Singkron, Yatima Sani ketua Bagian Hukum UBH Pastikan Ijajah MRY Palsu

- in Headline, HUKRIM, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Ketua Bagian Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang Yatima Sani pastikan ijajah yang dibuat tersangka Fitri Yanti dan Deki Marta Syahputra palsu. UBH tidak pernah mengeluarkan ijajah S1 atas nama Meryanto yang mengambil Program Pasca Sarjana Hukum Ekonomi Syariah di IAIN Batusangkar.

Yatima Saini kepada bakaba.net usai menjadi saksi dalam pemalsuan ijajah di PN Batusangkar Selasa (24/04) mengatakan secara kasat mata ijajah yang dikeluarkan yang dikeluarkan kedua tersangka sudah terlihat palsu. Pasalnya tanda tangan Rektor dan Dekan tidak sama dengan tanda tangan aslinya.
“Saya tentu tahu tanda tangan Rektor dan Dekan di UBH”, ujar Yatima.
Kejangalan lain terlihat dari transkrip nilai ketidak adanya kesingkronan antara jurusan yang diambil dengan mata kuliah dalam trankrip nilai. Pasalnya mata kuliah dalam transkrip memuat mata kuliah tidak dipelajari dalam hukum pidana.
Pihak UBH yang merasa dirugikan dalam kasus ijajah palsu ini akan mengambil tindakan hukum, tetapi karena kesibukan Rektor yang baru di lantik, pihak UBH belum melaporkan para tersangka kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut Yatima mengatakan beberapa bulan yang lalu anggota Polres Tanah Datar menemui dirinya untuk melakukan cross cek terhadap pengunaan ijajah palsu atas nama Meryanto. Setelah melakukan pengecekan data NPM 9810012111069 terdaftar atad nama Yossy. Sementara tersangka Meryanto tidak pernah tercatat sebagai Mahasiswa di UBH.
Sementara Hospi Putra Kasubag TU Program  Pasca Sarjana IAIN Batusangkar dalam penerimaan Mahasiswa ditetapkan lima persyaratan, yaitu uang pendaftaran untuk membeli formulir, rekomendasi dua orang Doktor, fhoto copy ijajah, transkrip nilai dan fhoto dan semua persyaratan tersebut dilengkapi oleh tersangka.
Menurut Hospi Putra, pihak IAIN Batusangkar tidak berkewajiban untuk mencek ke absahan ijajah yang digunakan para calon mahasiswa. Terungkapnya pengunaan ijajah palsu atas nama Meryanto yang tercatat menjadi Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Ekonomi Syariah  tersebut karena adanya surat kaleng yang masuk ke dan menyatakan tersangka tidak pernah kuliah.
Berdasarkan data tersebut pihak IAIN Batusangkar melakukan klarifikasi ke UBH dan hasil klarifikasi tersangka tidak pernah tercatat sebagai Mahasiswa di UBH. Sebelum pihak IAIN memanggil tersangka, polisi sudah keburu datang, tetapi menurutnya mahasiswa atas nama Meryanto telah di pecat sejak tanggal 02/12 lalu. (TIA)

Leave a Reply