Kajari, Tidak Ada Kriminalisasi Pada Pemda Dalam Pencairan Dana Covid 19

Kajari, Tidak Ada Kriminalisasi Pada Pemda Dalam Pencairan Dana Covid 19

- in Headline, News, PAYAKUMBUH
0

PAYAKUMBUH, bakaba.net — Berjanji tidak ada kriminal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono dorong agar pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota bisa mempercepat realisasi penggunaan dana COVID-19 yang saat ini dinilai masih rendah.

“Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendorong percepatan penggunaan dana COVID-19. Namun demikian, diminta kepada pejabat Pemkab Limapuluh Kota dan Pemkot Payakumbuh yang terlibat dalam pengelolaan dana COVID-19 untuk berhati-hati dalam pengelolaannya,” kata Suwarsono di Payakumbuh, Selasa (27/07/2021).

Suwarsono memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kriminalisasi kepada pemerintah daerah selama pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan takut dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh tidak akan mengkriminalisasi dan tidak akan mencari-cari penyalahgunaan dana COVID-19. Namun demikian kami minta pengelolaan dana COVID-19 harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Meski begitu, pihaknya juga tidak akan main-main dalam menindak jika didapati penyalahgunaan dana COVID-19 oleh pemerintah daerah.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Payakumbuh belum ada menangani terjadinya kasus dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 di dua daerah yang merupakan wilayah hukumnya, yakni Pemkab Limapuluh Kota dan Pemkot Payakumbuh.

Rendahnya realisaai dana Covid 19, Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra mengatakan masih adanya keraguan pemerintah nagari dalam penggunaannya.

“Hari ini (Selasa, 27/7) kami menghadirkan seluruh wali nagari untuk mendengar apa penyebab masih rendahnya realisasi dari dana nagari dan juga untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah nagari,” ujarnya didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Limapuluh Kota, Irwandi.

Sedangkan untuk kewajiban dari Pemerintah Daerah kepada tenaga kesehatan berupa insentif dalam penanganan COVID-19 sudah ditunaikan sampai dengan Juni 2021.

“Jadi kalau untuk insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan sampai Juni 2021, memang angkanya atau persentasenya rendah jika dibandingkan dengan anggaran yang kami sediakan. Sebab ini disesuaikan dengan kinerja dari nakes itu sendiri,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk insentif dari tenaga kesehatan (nakes) sendiri dalam penanganan COVID-19 mencapai angka Rp19 miliar dan pencairan belum mencapai Rp1 miliar.

“Beberapa waktu terakhir, alhamdulillah kasus kita tidak terlalu tinggi jadi insentif yang harus dikeluarkan juga tidak terlalu besar,” katanya.

Namun, pihaknya juga tidak ingin untuk mengurangi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan tersebut menimbang pandemi COVID-19 masih cukup tinggi.

“Contohnya, pekan lalu kita masih di level dua sekarang sudah di level tiga. Kalau kami kurangi takutnya angka kasus meningkat dan insentif yang dikeluarkan akan tinggi, mudah-mudahan kasus ini tidak terus bertambah,” ungkapnya. (***)

Leave a Reply