HKM Institute: Makamah Pemilu Untuk Memutus Sengketa Pemilu

HKM Institute: Makamah Pemilu Untuk Memutus Sengketa Pemilu

- in Headline, NASIONAL, POLITIK
0

Jakarta, bakaba – HKM Institute yang lahir karena mengali pemikiran-pemikiran Husni Kamil Manik mendorong berdirinya Makamah Pemilu agar menjadi lembaga peradilan pemilu untuk memutuskan gugatan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Endang Mulyati promotor HKM Institute yang juga merupakan istri almarhum Husni Kamil Manik ini mengatakan bahwa lembaga yang khusus menyidangkan persoalan sengketa Pemilu belum ada, untuk itu perlu didorong membentuk suatu lembaga peradilan Pemilu atau Makamah Pemilu sampai ke tingkat provinsi.

Contoh yang berpotensi menimbulkan masalah itu tentang pemilh gila dan kotak suara berbahan kardus.

Bahkan kita semua tahu publik sangat terkejut dengan pemberitaan di media massa tentang persoalan kualitas kotak suara pemilu berbahan dasar kardus yang akan digunakan pada 17 April 2019 mendatang di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Mengaca padq Pasal 341 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Atas isu-isu krusial yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 mestinya ini menjadi bahan evaluasi bersama baik itu peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Setidaknya ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk perbaikan selanjutnya. Pertama, mulai saat ini hendaknya penyelenggara pemilu lebih komunikatif kepada masyarakat untuk menginformasikan beberapa hal krusial yang harus diketahui soal pelaksanaan tahapan.

Berikan informasi menyeluruh, tidak setengah-setengah agar tidak menimbulkan multitafsir. Barangkali publik memang sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilu sebelumnya juga menggunakan kotak suara berbahan duplex. Bisa diperkirakan juga berapa persen publik yang memiliki ketertarikan untuk membaca. Namun, masyarakat mana pun pasti “membaca” informasi yang disampaikan lewat meme.

Dalam hal penginformasian kepada publik juga, lakukan dengan kreatif yang terkesan tidak terlalu serius tapi substansi informasinya dapat dipahami oleh masyarakat. Aspek keamanan penyimpanan dan distribusi logistik juga sampaikan saja kepada publik sejak dini.

Secara geografis di Indonesia masih terdapat adanya daerah yang rawan dan rentan terkena bencana. KPU sebaiknya tidak menggunakan kotak suara dari karton atau kardus di daerah-daerah yang rawan tersebut, melainkan tetap memakai kotak suara alumunium yang masih layak pakai dari pemilihan sebelumnya.

KPU juga harus memastikan bahwa lokasi penyimpanan kotak suara karton memenuhi standar keamanan. Kontrol tempat penyimpanan logistik secara periodik satu minggu sekali.

Selanjutnya peserta pemilu baiknya tetap menjalankan fungsi dan perannya dalam menjalankan proses demokrasi elektoral 2019. Ciptakan pemilu yang baik, tidak banyak mencari celah kesalahan penyelenggara pemilu.

Jaminan keamanan proses penyelenggaraan Pemilu 2019 seperti halnya pada penyimpanan dan distribusi logistik tidak hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu, tetapi juga beberapa pihak terkait termasuk rakyat sebagai pelaku utama dalam pemilu. Masyarakat dituntut untuk menjadi pemilih yang cerdas. Kawal seluruh tahapan penyelenggaraan secara maksimal, jangan beri celah siapapun untuk melakukan pelanggaran dan mencederai demokrasi. Segala hal informasi yang didapatkan untuk tidak langsung ditanggapi secara reaktif; lakukan ikhtiar untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh.

Selanjutnya berbicara mengenai pemilh gila berdasarkan keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan KPU tidak akan mendata warga dengan gangguan mental seperti psikosis atau gangguan jiwa masuk ke dalam daftar pemilih Pemilu 2019. Dia menjelaskan, KPU hanya akan mendata warga yang mengalami disabilitas mental.

KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis. (Gelandangan) ahh itu, gelandangan. Dia mengenal dirinya saja tidak mampu, dia itu bahkan makannya sembarangan, gitu loh, bukan yang itu, atau yang biasa orang-orang sebut orang gila.

Disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa macam. Mulai dari ringan hingga berat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, semua warga yang masih mampu wajib untuk dilindungi hak pilihnya.

Persoalannya, apakah pemilh gila yang dijamin haknya ini sudah memperoleh sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu, saat berada d TPS atau kemungkinan-kemungkinan lain saat pemilih gila berada di TPS.

Belum lagi potensi sengketa lainnya terkait pelaksanaan pemilu. Untuk itu sudah saatnya Indonesia memiliki Makamah Pemilu untuk menyidangkan dan memutuskan berbagai persoalan yang muncul terkait pelaksanaan Pemilu. (TIA)

Leave a Reply