Gakkumdu Bawaslu Tanah Datar Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kampanye EI

Gakkumdu Bawaslu Tanah Datar Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Kampanye EI

- in Headline, News, POLITIK, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar memproses dugaan pelanggaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Barat dari partai Nasdem dengan inisial EI.

Ketua Bawaslu Tanah Hamdan kepada bakaba.net Minggu (14/04) mengatakan untuk memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg EI akan dilakukan Gakkumdu Bawaslu Tanah Datar.

“Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejari” ujar Hamdan.

Putusan Gakkumdu itu sendiri bisa sanksi administrasi atau putusan pidana. Untuk sanksi administrasi akan diberitahukan melalui surat, sementara bila pidana akan lansung dilimpahkan pada lembaga peradilan.

Bawaslu dalam menindak lanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Partai Nasdem ini lebih fokus pada kartu nama EI yang berada dalam kotak snack pada kegiatan promosi produk unggulan Jorong Baing yang diinisiasi warga setempat.

“Kartu nama merupakan bahan kampanye yang dibagi-bagikan pada kegiatan yang berlansung di kantor Jorong Baing”, ujar Hamdan.

Ketika bakaba.net menanyakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan EI, Hamdan menyebut putusan tersebut dilakukan Gakkumdu yang berwenang memutuskan dugaan pelanggaran itu.

Bawaslu bersama Gakkumdu dalam hal ini sudah mengantongi bukti kartu nama dalam snack serta memanggil beberapa orang saksi diantaranya tiga orang warga setempat, Wali Jorong, PKK dan saksi tambahan Bagian Aset BKD Pemkab Tanah Datar.

“Prosesnya begitu, masing-masing sesuai tupoksi. Kalau ada pelanggaran, maka akan lansung ditindak lanjuti”, ucap Hamdan.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan EI berawal dari kegiatan promosi produk unggulan di Jorong setempat, dalam kegiatan yang digelar di Kantor Wali Jorong itu peserta yang hadir dikejutkan dengan temuan kartu nama Caleg EI dalam kotak snack, selanjut warga setempat yang hadir dalam kegiatan itu segera melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Tanah Datar. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang kantor pemerintah, sekolah dan tempat ibadah menjadi area terlarang untuk kegiatan kampanye. (TIA)

Leave a Reply