Fungsi Dan Wewenang Rajo Adat Di Kerajaan Pagaruyung

Fungsi Dan Wewenang Rajo Adat Di Kerajaan Pagaruyung

- in BUDAYA, Headline, OPINI
0

Oleh : Destia Sastra

Dalam tambo, Kerajaan Pagaruyung dipimpin oleh tiga orang raja yang memiliki wewenang berbeda. Ketiga rajo merupakan institusi tertinggi dalam tambo disebut sebagai Limbago Rajo. Rajo Tigo Selo secara harfiah merupakan tiga orang raja dengan masing-masing takhta yang terpisah tapi merupakan satu kesatuan.

Ketika bicara mengenai museum Istano Basa Pagaruyung, maka rajo tigo selo ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dan yang lainnya, meski ketiganya tidak bertahta pada satu lokasi yang sama.

Ketiga orang rajo ketiga tersebut yaitu Rajo Alam yang bertahta di Pagaruyung, Rajo Ibadat bertahta di Sempur Kudus dan Rajo Adat yang bertahta di Lintau Buo. Rajo Alam merupakan rajo yang tertinggi dari Rajo Adat dan Rajo Ibadat. untuk kali ini penulis akan menceritakan tentang silsilah Rajo Adat.

Sebelum saya mengupas tentang Silsilah Rajo Adat ada baiknya kita mengetahui fungsi dari Rajo Adat itu sendiri Raja Adat yang berkedudukan di Buo berwenang memutuskan perkara-perkara peradatan, apabila pihak Basa Ampek Balai tidak dapat memutuskannya. Basa Ampek Balai adalah empat orang besar yang mempunyai tugas, kewenangan-kewenangan, dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan, Pagaruyung. Jika ada persoalan adat yang tidak mungkin bisa diputuskan oleh Raja Adat, persoalan tersebut dibawa kepada Raja Alam, untuk diputuskan.

Seorang rajo di Minangkabau jelas “Sasok Jeraminya”, sasok jerami di Minangkabau digambarkan sebagai harta pusaka, pandam pakuburan, sandi parumahan dalam bentuk rumah gadang atau istana, tapian tampek mandi, silsilah keturunan, pengangkatan harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan penuturan pemangku Rajo Adat Jhon Lison yang merupakan keturunan kedelapan dari Putri Sang si Purba pernah menuturkan seluruh sasok jerami Rajo Adat Tersebut masih di kuasai oleh keturunan lansung Rajo Adat, mulai dari harta pusaka, pandam pakuburan, sandi parumahan serta ranjinya juga jelas.

Berdasarkan Ranji Rajo Adat, Jhoni Lison yang merupakan keturunan Sultan dan Jhoni Lison itu sendiri merupaksn keturunan kedelapan Rajo Adat.

Ketika bicara pada kontek stempel Rajo Adat Jhoni Lison menuturkan stempel Rajo Adat yang asli masih berada di tangannya, stempel tersebut diperkirakan dibuat pada tahun 1.600 atau tahun 1.700.

Stempel Rajo Adat berbentuk kelopak bunga delapan dengan hiasan bagian ujung kelopak bunga berupa suluran-suluran, sementara bagian tengah terdapat dua lingkaran yang membingkai bunga dan suluran-suluran serta tulisan beraksara arab melayu berbahasa melayu.

Pada stempel Rajo Adat terdapat 8 baris tulisan yaitu Sultan Abdul Al Jalil mempunyai takhta di kerajaan dinegeri Minangkabau mengaku anak kepada Sultan Abdul Al Mahlialudin yang mempunyai takhta kerajaan negeri Jambi menyuruhkan rakyatnya hingga kegunung berapi hilir hinga kuala Jambi Mudik.

Balai arkeologi Medan yang melakukan penelitian arkeologi Tanah Datar meneliti stempel Rajo Ibadat tersebut, sebelumnya 3 peneliti dari Australi juga melakukan penelitian terhadap Stempel Rajo Adat.

Menurut Jhoni Lison bila ada saat ini beredar stempel Rajo Adat berdasarkan EYD sudah di pastikan palsu atau abal-abal, karena stempel Rajo Adat beraksara Arab Melayu.

Pada penelusuran silsilah dan tinggalan Rajo Adat tersebut penulis dapat melihat secara lansung benda-benda Rajo Adat dalam kondisi terawat berupa stempel asli Rajo Adat, meja tulis, benda-benda yang terbuat kuningan dalam ukuran kecil dan besar, ikat pinggang, gong, keris, meja buat terbuat batu pualam yang berasal dari Itali pada masa penjajahan Belanda.

Benda rajo adat yang menjadi koleksi museum istano Basa Pagaruyung yaitu keris yaitu replika keris sanpono pusek ganjo era yang merupakan benda pusaka rajo adat di Pangian, keris ini di abad ke XVIII setelah masuknya pengaruh islam.

Repilika keris itu disusun berdampingan dengan dua keris lainnya yaitu keris tungal kilau malam dan keris geliga tunggal malam.

Ketiga keris itu terawat dengan baik di museum istana Basa Pagaruyung.

Penulis berharap tulisan singkat tentang silsilah dan benda-benda peninggalan Rajo Adat tersebut bermanfaat bagi pembaca bakaba.net. Bukti-bukti yang bukan rekayasa tapi fakta sejarah yang sesungguhnya.(***)

 

Referensi:

  1. Nurmatia, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
  2. Wawancara dengan keturunan Rajo Adat.
  3. Study Literasi

Leave a Reply