DPRD Tanah Datar Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

DPRD Tanah Datar Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

- in Headline, Iklan & Kerjasama, News
0
bakaba.net,  TANAH DATAR –– Setelah melalui pembahasan Panjang akhirnya DPRD Tanah Datar menetapkan dua Ranperda menjadi Perda dan satu Peraturan DPRD dalam rapat paripurna dewan di Pagaruyung, Selasa (08/03/2022)
Kedua Ranperda itu yaitu tentang Perpustakaan dan Retribusi Perizinan Tertentu. Sementara satu Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dan Saidani dan dihadiri Bupati Eka Putra
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Datuk Bungsu, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM dan Wakil Ketua Saidani, SP serta dihadiri 21 anggota DPRD, Bupati Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Sekda Drs. Iqbal Ramadi Payana, MSi, Sekwan Drs. Yuhardi, para asisten, dan pimpinan OPD.
Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan pada Juli 2021, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pansus dan tim ranperda dan difasilitasi Pemprov Sumbar pada Februari 2022.
Sekwan Yuhardi membacakan draft Ranperda, kemudian, Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan pada Oktober 2021 sampai Februari 2022.
Kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada Senin 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian, Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar sudah dibahas pada 17 Januari 2021 dan difasilitasi oleh Pemprov Sumbar pada 12 Maret 2021.
Juru Bicara Pansus II Surva Hutri menyampaikan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juru Bicara Pansus I DPRD Tanah Datar, Kamrita, SPd menyampaikan dalam Ranperda tentang Perpustakaan terdiri dari 16 bab dan 85 pasal serta dengan penjelasan pasal demi pasal.
Rinciannya adalah Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri dari 3 Pasal, Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab III Perpustakaan Pemerintah Daerah (30 pasal), Bab IV Pembudayaan Kegemaran Membaca (8 pasal), Bab V Layanan Perpustakaan (7 pasal), Bab VI Tenaga Perpustakaan (7 pasal), Bab VII Pelestarian Naskah Kuno Daerah (4 Pasal).
Kemudian, Bab VIII Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara (3 pasal), Bab IX Perpustakaan Nagari (10 pasal), Bab X Sarana dan Prasarana (4 pasal dan 2 bagian), Bab XI Kerjasama (3 pasal), Bab XII Penghargaan, Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan (2 pasal), Bab XIV Ketentuan Lain-lainnya (1 pasal), Bab XV Pendanaan (1 pasal), dan Bab XVI Ketentuan Penutup (2 pasal).
Sementara itu, Juru Bicara Pansus II DPRD Tanah Datar, Surva Hutri menyampaikan dalam Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari 13 bab dan 35 pasal serta dengan penjelasan pasal demi pasal.
Rinciannya adalah Bab I Ketentuan Umum (1 pasal), Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (4 Bagian 7 pasal), Bab III, Retribusi Trayek (4 bagian 6 pasal), Bab IV Peninjauan Tarif (1 pasal), Pemungutan Retribusi (7 bagian 10 pasal), Bab VI Pengembalian Kelebihan Pembayaran (1 pasal), Bab VII Kedaluwarsa Penagihan (2 pasal).
Kemudian, Bab VIII Pembukuan dan Pemeriksaan (1 pasal), Bab IX Insentif Pemungutan (1 pasal), Bab X Ketentuan Penyidikan (1 pasal), Bab XI Ketentuan Pidana (2 pasal), Bab XII Ketentuan Peralihan (1 pasal), dan Bab XIII Ketentuan Penutup (2 pasal).
Terakhir, Juru Bicara Pansus I DPRD Tanah Datar, Syafrl, SH menyampaikan dalam Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar terdiri dari 18 bab dan 182 pasal serta dengan penjelasan pasal demi pasal.
Rinciannya adalah Bab I Ketentuan Umum (1 pasal), Bab II Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD (23 pasal), Bab III Tanggung Jawab (8 pasal), Bab IV Alat Kelengkapan DPRD (9 bagian dan 39 pasal), Bab V Rencana Kerja DPRD (2 Pasal), Bab VI Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD (5 Bagian dari 20 pasal), Bab VII Kewajiban Anggota DPRD (1 pasal), Bab VIII Persidangan dan Rapat DPRD (33 Pasal).
Kemudian, Bab IX Penambilan Keputusan (4 Pasal), Bab X Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian (3 bagian 16 pasal), Bab XI Fraksi (5 Pasal), Bab XII Kode Etik (1 pasal), Bab XIII Konsultasi DPRD (3 pasal), Bab XIV Kunjungan Kerja (1 pasal), Bab XV Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (11 bagian 20 pasal), Bab XVI Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat (1 pasal), Bab XVII Ketentuan Lain-lain (2 pasal), dan Bab XVIII Ketentuan Penutup (2 pasal).
Sebelumnya, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing yakni Fraksi PPP Arianto, Fraksi Gerindra Afrizal, ST, Datuk Lenggang, Fraksi Perjuangan Golkar Afriman Datuk Majo Indo, Fraksi PKS Istiqlal, Fraksi Demokrat Nurhamdi Zahari, Fraksi NasDem Adrijinil Simabura, SH, Fraksi PAN Benny Remon, A.Md, dan Fraksi Hanura Benny Apero, A.Md.
Pada akhir rapat paripurna Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan kesepakatan bersama Ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Perda kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan.
Bupati menyebut dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.
“Dengan ditetapkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Perda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas,” tutur Eka Putra.
Bupati mengharapkan kepada seluruh OPD untuk menyiapkan segala sesuatunya, sosialisasi dan menindaklanjuti saran dan masukan dari DPRD sesuai peraturan yang berlaku. (adv)

Leave a Reply