Camat Abramis Tak Mau Gegabah Dalam Penyelesaian Tapal Batas

Camat Abramis Tak Mau Gegabah Dalam Penyelesaian Tapal Batas

- in Headline, KABA NAGARI
0

Batusangkar, bakaba–Camat Tanjung Emas Abramis Yuzi S.sos tidak mau gegabah dalam penyelesaian tapal batas antara Ulayat masyarakat Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan V Kaum dengan ulayat masyarakat Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas. Pasalnya masalah tapal batas sangat sensitif dan dapat menimbulkan gesekan. Meski sebelumnya ada tindakan salah seorang warga Saruaso memancang Medan Bapaneh yang berada di lokasi sengketa tapal batas.

Hal tersebut dikatakan Camat Tanjung Emas Abramis Yuzi menjawab bakaba. net Jum’at 22/9 seputar penyelesaian sengketa tapal batas kedua ulayat milik masyarakat tersebut.

Menurut Abramis Yuzi sejauh ini dirinya sudah melakukan koordinadi dengan Forkopinda Tanjung Emas dan lansung menanyakan persoalan tersebut kepada Wali Nagari Saruaso. Terkait sengketa tapal batas, camat baru mengetahui kabar ketika bakaba.net menghubunginya, karena tidak ada laporan yang masuk, baik dari masyarakat Jadi Jorong Saruas Barat maupun masyarakat Jorong Bukit Gombak. Surat yang diterima camat terkait permohonan pembatalan sertifikat.

“Tidak laporan resmi yang masuk, baik komplain dari Nagari Saruaso maupun Nagari Baringin, baru mengetahui setelah ditelepon bakaba.net,” ujarnya.

Menurut Abramis Yuzi, setelah ada yang memberi tahu, dirinya lansung menuju Lapangan Dang Tuanku Bukit Gombak, untuk melihat tindakan yang diduga dilakukan salah seorang warga Saruaso. Camat tersebut mengakui lokasi medan bapaneh yang terdapat di lokasi sengketa sudah dipancang dengan kayu hujan, kayu yang dipancang mulai dari kantor kwarcab sampai ke medan nan bapaneh.

Untuk mengetahui duduk persoalan tapal batas Abramis Yuzi lansung menanyakan kepada PJ Wali Nagari Herman Yahya. Berdasarkan keterangan PJ Wali Nagari sejarah tapal batal versi Saruaso yaitu berpatokan pada sebuah parit yang berada disekitar kantot PU Tanah Datar dan ditarik garis lurus maka akan sampai di aur yang terdapat disamping SMA 3 Batusangkar.

Menurutnya bukti-bukti yang merujuk tapal batas tersebut diantaranya parit, sawah dan tanah yang dimiliki warga Saruaso. Meski begitu camat berjanji akan menyelusurinya serta mengumpulkan berbagai informasi terkait sengketa tapal batas.

Hal senada juga disampaikan Seknag Nagari Saruaso Effendi bahwa tapal batas Saruaso dan Bukit Gombak dimulai dari parit di sekitar kantor PU dan berakhir di aur yang ada di samping Bukit Gombak. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Effendi objek sengketa tersebut merupakan milik PTPG, penyerahan lahan oleh kedua ninikmamak terjadi pada tahun 1954 seluas 150 H. Dalam perjanjian penyerahan lahan memuat, lahan tersebut di manfaatkan untuk pendidikan.

Menurutnya tidak mungkin lahan seluas itu hanya dimiliki oleh Bukit Gombak sendiri. Tetapi ketika di desak batas lahan 150 H milik PTPG Effendi tidak bisa menjelaskan, termasuk tapal batas ulayat kedua masyarakat adat tersebut.

Berbicara mengenai penyelesaian tapal batas menurutnya hanya bisa diselesaikan kedua belah pihak, sementara Pemerintahan Nagari, kecamatan dan Pemkab hanya memfasilitasi, masalahnya yang mengetahui batas-batas tersebut tentu kedua Ninikmamak dan pemilik lahan di lokasi sengketa.

Sejauh ini menurutnya Nagari Saruaso tidak pernah melakukan intervensi tapal batas, satu-satunya surat dikeluarkan Nsgari Saruaso tentang pembatalan permohonan sertifikat A/N Dasrul Darwis surat bernomor 77/WNS/ VII -2017 dan tertanggal 24/7-2017 yang tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Tanah Datar, pasal tanah tersebut ulayat Nagari Saruso yang dikuasai secara turun tenurun.

Sementara itu, Drs Muklis Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan, permasalahan tersebut sedang dipelajari Tim Kabupaten. (TIA)

Leave a Reply