Bupati Solok Selatan Diduga Terima Aliran Suap Sebesar Rp. 755 Juta

Bupati Solok Selatan Diduga Terima Aliran Suap Sebesar Rp. 755 Juta

- in Headline, HUKRIM, NASIONAL
0

Jakarta, bakaba – KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) diduga sebagai tersangka dalam dugaan suap pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Total suap yang diterima MZ sebesar 460 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Selasa (07/05) di gedung KPK mengatakakan, KPK menetapkan dua tersangka yaitu MZ Bupati Solok Selatan selaku penerima suap dan Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik Group Dempo sebagai pemberi suap.

“KPK menetapkan dua tersangka yaitu MZ Bupati Solok Selatan selaku penerima suap dan Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik Group Dempo sebagai pemberi suap”, kata Basaria  Pandjaitan.

Dugaan suap MZ dan MYK berawal dari Pemkab Solok Selatan tahun 2018 mencanangkan beberapa proyek strategis seperti pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan dengan anggaran sebesar 55 Milyar dan jempatan Ambayan dengan anggaran 55 Milyar.

Basaria sebut MZ lalu mendatangi MYK untuk menawarkan proyek, selanjutnya MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara lansung maupun maupun perantara.

Lebih lanjit Basaria mengatakan MZ menerima suap Rp. 460 juta dalam pembangunan proyek jembatan Ambayan. Suap itu diduga diterima MZ secara bertahap.

Sementara untuk proyek Mesjid Agung Solok Selatan, Basaria menyebut ada dugaan aliran sebesar Rp. 315 juta yang diterima MZ, MZ selajutnya membagi aliran dana itu kepada beberapa orang bawahannya.

“Dalam penyidikan di KPK, MZ telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp. 440 juta kepada KPK”, kata Basaria.

Dalam dugaan suap ini MZ diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP. (TIA)

Leave a Reply