Asik Timbang Sabu 500 Gram, Polisi Ringkus YW

Asik Timbang Sabu 500 Gram, Polisi Ringkus YW

- in Headline, HUKRIM, PADANG
0

PADANG, bakaba – Sat. Resnarkoba Polresta Padang Ringkus YW yang kedapatan sedang asik timbang narkoba jenis. YW yang merupakan ibu rumah tangga arga Jalan Gudang Batu Bara, RT01/RW12, Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang akhirnya digelandang petugas ke Mapolresta.

Saat diringkus aparat kepolisian YW tidak dapat mengelak. Pasalnya sabu sedang menimbang sabu seberat 500 gram menjadi paket sedang dan kecil.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Hilmawan dalam ekspose kasus pengungkapan sabu seberat lebih kurang 500 gram di Mapolresta Padang, Senin (23/07) sore.

Lebih lanjut Yulmar mengatakan penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu. Petugas setelah menerima laporan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, dapat informasi YW baru saja menerima paket sabu dalam jumlah besar”, ujarnya.

Tanpa membuang waktu petugas lansung meluncur ke rumah tersangka. Dalam aksi penangkapan yang lansung dipimpin kedapatan tersangka menimbang sabu untuk dijadikat paket dengan berbagai ukuran.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka YA berikut barang bukti lansung di bawah ke Mapolresta”, ujarnya.

Dalam pemeriksaan petugas YW mengaku memperoleh sabu dari tersangka NA. Polisi akhirnya juga meringkus NA beserta barang bukti 11 paket kecil sabu.

Pada saat penangkapan YW dan NA polisi berhasil menyita sabu seberat 500 gram berikut 1 unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (TIA)

Leave a Reply