Ambulance Tinggalkan Posko, Ketua DPRD Pasbar Tegaskan Layanan Cukup Sampai RS

Ambulance Tinggalkan Posko, Ketua DPRD Pasbar Tegaskan Layanan Cukup Sampai RS

- in Headline, News, Pasaman
0

PASAMAN BARAT, bakaba.net – Peruntukan mobil ambulance Puskesmas dan mobil Pukesmas keliling untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan di kecamatan dan daerah terpencil.

Tetapi sangat disayangkan mobil ambulance sering meninggalkan posko dan menjadi dilema di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, ketika pasien puskesmas wajib dirujuk ke rumah sakit yang ada di kabupaten, alat transportasi pelayanan kesehatan tersebut tidak berada di tempat.

“Seharusnya mobil layanan kesehatan itu stanby di kecamatan,” ujar Andre salah seorang keluarga pasien di salah satu puskesmas di Pasaman Barat.

Hal itu membuat keluarga pasien kecewa, pasalnya saat pasien membutuhkan,  mobil ambulance  sedang mengantarkan pasien ke rumah sakit di luar Kabupaten Pasaman.

Menagapi mobil ambulance yang sering meninggalkan posko,  Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni kepada wartawan menerangkan, alat transportasi pelayanan kesehatan yang ada di kecamatan tidak boleh keluar daerah.

“Cukup sampai di rumah sakit kabupaten, aturannya sepertu itu,” terangnya.

Parizal menjelaskan ambulance puskesmas kecamatan cukup sampai dikabupaten, jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit luar daerah harus transit dengan mobil ambulance rumah sakit.

“Pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan akan terganggu, jika mobil tersebut tidak berada di poskonya.

“Saya melihat tentang pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan di daerah ini ada keanehan, seperti ada bagi hasil, yang membuat kita bingung tertuang dalam perbup tentang bagi hasil keuntungan.

Seperti bagi hasil di rumah sakit milik daerah dengan persentase 70:30, itu ada perbup nya. Namun untuk bagi hasil tentang transportasi ambulance puskesmas ini saya pun belum mengerti, apakah ini masuk juga dalam bagi hasil.

“Kita pun heran dengan ambulance puskesmas dan mobil puskesmas keliling ini, seharusnya cukup sampai di rumah sakit daerah saja. Jika ada hitung-hitungan menggunakan dua alat transportasi pelayanan kesehatan ini, maka ini harus dipertanyakan kemana uang nya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Haryunidra, Selasa (19/11) diruang kerjanya menjelaskan, ada dua jenis mobil pelayanan kesehatan di kecamatan yakni mobil Puskesmas Keliling dan mobil Ambulance Puskemas.

Mobil puskesmas keliling bisa digunakan untuk membawa pasien dan untuk pelayanan kesehatan diwilayah kerja kecamatan masing-masing, misal turun kejorong A tentang pelayanan pengobatan.

Sedangkan ambulance puskesmas, membawa pasien diwilayah kerjanya dari rumah pasien ke puskesmas dan dari puskesmas ke rumah sakit yang ada di kabupaten untuk dirujuk,” jelasnya.

“Selagi ambulance itu tersedia dan on di puskesmas, mengantarkan pasien keluar daerah (kekota Padang) pun tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, banyak itu kejadiannya, pasien yang dari puskemas di bawa kerumah sakit daerah, tiba di rumah sakit daerah ternyata harus dirujuk ke rumah sakit diluar daerah. “Kadang ambulance puskesmas yang membawa pasien ini yang langsung mengantarkan.

Jika ada ambulance dirumah sakit yang stanby maka akan ditransit, tapi boleh juga ambulance puskesmas yang langsung mengantarkan keluar kabupaten, karena sudah biasa seperti itu,” terang Haryunidra.

Memang ambulance puskesmas memprioritaskan pasien diwilayah kerjanya masing-masing. Tapi kata Haryunidra, tidak menutup kemungkinan juga rumah sakit memakai ambulance puskesmas terdekat untuk merujuk pasiennya, karena itu boleh,” katanya.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta seperti Yarsi Simpang empat pun perlakuannya sama dengan rumah sakit milik daerah.

“RS Yarsi Simpang Empat boleh memakai ambulance puskesmas dan mobil puskesmas keliling, karena tarifnya kan ada, untuk pendapatan asli daerah (PAD) Pasaman Barat,” tuturnya. (JUPRIADI PASARIBU).

Leave a Reply