Aksi yang Berbuntut Panjang, Dua Warga Malalo Ditetapkan Tersangka

Aksi yang Berbuntut Panjang, Dua Warga Malalo Ditetapkan Tersangka

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net – Polres Padang Panjang menetapkan dua warga Malalo Kecamatan Batipuh Selatan sebagai tersangka, Senin (14/12/2020).

Kedua warga itu diketahui berinisial ND,34, dan JB,56 sejak ditetapkan sebagai tersangka ND lansung ditahan penyidik.

“Dari hasil penyidikan, dua warga Malalo telah kita tetapkan jadi tersangka.  ND, sudah kita amankan di Mako Polres Padangpanjang.sebut Kapolres Padangpanjang AKBP Apri Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardi,

AKBP Apri Wibowo selanjutnya menyebutkan penyidik juga melakukan pencarian terhadap tersangka JB yang diduga juga terlibat dalam aksi itu

Penetapan dua tersangka itu terkait Aksi Masyarakat Malalo Tigo Jurai di Nagari Sumpur  Senin (12/10) lalu.

Dalam aksi itu dikabarkan 11 unit kenderaan roda dua dan 10 unit rumah warga dirusak masa.

Kasat Reskrim AKP Suhardi  penetapan status tersangka terhadap dua orang warga Malalo Tigo Jurai tersebut, setelah dilakukan penyidikan terhadap kegiatan pengerahan massa, pembakaran kendaraan roda dua dan pengerusakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi tanah yang disengketakan.

Disebutkan Suhardi, kasus pengerusakan terjadi di Nagari Sumpur. Dimana, massa yang berjumlah sekitar dua ratusan orang membakar 11 unit motor, 10 rumah warga, 2 unit perahu dan 3 buah handphone serta adanya penjarahan 4 warung di Nagari Sumpur.

“Penyidik baru menetapkan 2 tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini,” kata Suhardi.

Penetapan status tersangka dan pemeriksaan puluhan warga Malalo Tigo Jurai tersebut tidak lepas dari aksi penolakan masyarakat Malalo terhadap persertifikatan tanah ulayat yang diklaim sebagai tanah ulayat Malalo Tigo Jurai oleh warga Nagari Sumpur, pada Senin (12/10).

Permasalahan yang berawal dari penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang Laweh Malalo itu, atas nama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektare. Sesuai dari plang yang bermerek yang bertuliskan kawasan wisata olahraga atas izin karunia dan barokah Allah SWT akan di bangun kawasan pendidikan wisata dan olahraga Siti Nurjanah rekomendasi Gubernur Sumatera Barat No.120.4/120-PERIZ/DPM & PTSP/IX-2020 tanggal 18-09-2020.

Dari keterangan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh B Datuk Lelo Marajo mengatakan, lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah tanah pusako tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt Lelo Marajo menyatakan, BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat.

“Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di ranah Minang,” katanya.

Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi.

Pasalnya setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

“Apa dasarnya sehingga tanah ulayat Malalo diklaim oleh masyarakat Nagari Sumpur. Apa BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Ia menyatakan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari nagari tetangga.

Sempat Berdamai

Permasalahan tapas batas dua nagari tersebut, yang sempat diselesaikan dengan pemanggilan pihak pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat dari dua nagari berseteru oleh Polres Padangpanjang yang juga dihadiri oleh aparatur pemerintahan Kabupaten Tanah Datar dan Pemprov Sumbar, Dandim 0307 Tanahdatar pada Selasa (13/10) lalu.

Pertemuan yang berlansung di aula Mapolres Padang Panjang itu dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bersiteru dan menyerahkan permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum.

Tetapi, kesepakatan damai tersebut tidak berjalan mulus, beberapa hari setelah kesepakatan damai tersebut, ada lagi aksi pemancangan tapal batas oleh masyarakat Malalo Tigo Jurai yang berada di dekat Sumpur Hotel dan secara administratif berada di kawasan Nagari Sumpur.

Meskipun tidak memancing aksi lanjutan, tetapi petugas keamanan yang telah berada di lokasi saat pemancangan, berhasil memadamkan situasi dan menghentikan pekerjaan pemancangan.

Kedua belah pihak, baik dari Malalo Tigo Jurai maupun dari Nagari Sumpur juga sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Tanahdatar, untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan tapal batas dua nagari bertetangga tersebut. (TIM)

Leave a Reply